Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara jasa sistem pembayaran wajib mematuhi standar level keamanan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan standar level keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi negara, Gubernur Bank INDONESIA, dan/atau Ketua Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction