Correct Article 61
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Penyelenggara jasa sistem pembayaran wajib mematuhi standar level keamanan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penetapan standar level keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi negara, Gubernur Bank INDONESIA, dan/atau Ketua Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
