Correct Article 60
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Dalam PMSE, para pihak dapat melakukan pembayaran melalui Sistem Elektronik.
(2) Mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam PMSE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembayaran melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan sarana sistem perbankan atau sistem pembayaran elektronik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap penyelenggaraan pembayaran melalui Sistem Elektronik harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pembayaran dan/atau perbankan.
(5) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembayaran melalui Sistem Elektronik, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat bekerjasama dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran berdasarkan kerja sama.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan oleh PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri kepada Menteri.
Your Correction
