Correct Article 19
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
Menteri dapat mengupayakan pengeluaran Pelaku Usaha dari daftar prioritas pengawasan jika:
a. terdapat laporan kepuasan Konsumen;
b. terdapat bukti adanya penerapan perlindungan Konsumen secara patut; atau
c. telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Your Correction
