Correct Article 44
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Kesepakatan dianggap telah terjadi secara sah dan mengikat apabila Penerimaan Secara Elektronik telah sesuai dengan mekanisme teknis dan substansi syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik.
(2) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Penerimaan Secara Elektronik dengan Penawaran Secara Elektronik, maka para pihak dianggap belum mencapai kesepakatan.
Your Correction
