Correct Article 12
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah antara lain:
a. mengutamakan perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri;
b. meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan
c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
