Correct Article 64
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Dalam setiap pengiriman Barang dan/atau Jasa yang menggunakan jasa kurir atau mekanisme pengiriman lainnya, Pelaku Usaha harus memastikan:
a. keamanan Barang dan/atau Jasa;
b. kelayakan kondisi Barang dan/Jasa;
c. kerahasiaan Barang dan/atau Jasa;
d. kesesuaian Barang dan/atau Jasa yang dikirim;
dan
e. ketepatan waktu pengiriman Barang dan/atau Jasa, sesuai kesepakatan transaksi Perdagangan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Elektronik.
(2) Pelaku Usaha wajib menyampaikan informasi mengenai Barang yang telah dikirim.
(3) Pelaku Usaha tidak dapat membebani Konsumen mengenai kewajiban membayar Barang yang dikirim tanpa dasar kontrak.
Your Correction
