Correct Article 46
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Penerimaan Secara Elektronik dari Konsumen wajib direspon oleh Pelaku Usaha dalam jangka waktu tertentu.
(2) Respon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam bentuk Konfirmasi Elektronik
dan/atau konfirmasi non elektronik yang dapat disimpan dan digunakan sebagai tanda bukti kesepakatan.
(3) Konfirmasi Elektronik dapat dilakukan dengan tindakan mengidentifikasi, membetulkan atau memodifikasi isian data atau formulir perintah pembelian, atau memberikan pernyataan telah memperoleh cukup informasi dan/atau secara jelas menyampaikan niatan untuk membeli.
(4) Isi Konfirmasi Elektronik harus sama dengan informasi Penawaran Secara Elektronik.
Your Correction
