Correct Article 53
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Informasi dalam Kontrak Elektronik harus sesuai dengan penawaran dan memuat paling sedikit:
a. identitas para pihak;
b. spesifikasi Barang dan/atau Jasa yang disepakati;
c. legalitas Barang dan/atau Jasa;
d. nilai transaksi Perdagangan;
e. persyaratan dan jangka waktu pembayaran;
f. prosedur operasional pengiriman Barang dan/atau Jasa;
g. prosedur pengembalian Barang dan/atau Jasa dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Barang dan/atau Jasa yang diterima dengan yang diperjanjikan;
h. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak; dan
i. pilihan hukum penyelesaian sengketa PMSE.
(2) Kontrak Elektronik dilarang mencantumkan klausula baku yang merugikan Konsumen sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perlindungan Konsumen.
Your Correction
