Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi dalam Kontrak Elektronik harus sesuai dengan penawaran dan memuat paling sedikit: a. identitas para pihak; b. spesifikasi Barang dan/atau Jasa yang disepakati; c. legalitas Barang dan/atau Jasa; d. nilai transaksi Perdagangan; e. persyaratan dan jangka waktu pembayaran; f. prosedur operasional pengiriman Barang dan/atau Jasa; g. prosedur pengembalian Barang dan/atau Jasa dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Barang dan/atau Jasa yang diterima dengan yang diperjanjikan; h. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak; dan i. pilihan hukum penyelesaian sengketa PMSE. (2) Kontrak Elektronik dilarang mencantumkan klausula baku yang merugikan Konsumen sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perlindungan Konsumen.
Your Correction