Correct Article 81
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Pelaku Usaha PMSE yang telah melakukan kegiatan Perdagangan Barang dan/atau Jasa sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
Your Correction
