Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Pelaku Usaha PMSE yang telah melakukan kegiatan Perdagangan Barang dan/atau Jasa sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
Your Correction