Correct Article 13
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Dalam setiap PMSE, Pelaku Usaha wajib:
a. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang identitas subyek hukum yang didukung dengan data atau dokumen yang sah;
b. menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan terhadap Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan termasuk Sistem Elektronik yang digunakan sesuai karakteristik fungsi dan perannya dalam transaksi tersebut; dan
c. memenuhi ketentuan etika periklanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling sedikit mengenai:
a. kebenaran dan keakuratan informasi;
b. kesesuaian antara informasi iklan dan fisik Barang;
c. kelayakan konsumsi Barang atau Jasa;
d. legalitas Barang atau Jasa; dan
e. kualitas, harga, dan aksesabilitas Barang atau Jasa.
Your Correction
