Correct Article 73
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi PMSE internasional yang dibuatnya.
(2) Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam PMSE internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Your Correction
