Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dengan cara: a. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Pelaku Usaha Dalam Negeri; b. meningkatkan daya saing Pelaku Usaha Dalam Negeri dalam PMSE; c. memfasilitasi peningkatan daya saing produk dalam negeri dalam PMSE; d. memfasilitasi promosi produk dalam negeri untuk pasar dalam negeri dan ekspor; e. mempromosikan dan mendorong penggunaan PMSE; f. meningkatkan keuangan inklusif masyarakat dengan PMSE; g. menyediakan pangkalan data Pelaku Usaha dan produk dalam negeri; dan h. mengupayakan pemberian fasilitasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melakukan pembinaan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction