Correct Article 77
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dengan cara:
a. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Pelaku Usaha Dalam Negeri;
b. meningkatkan daya saing Pelaku Usaha Dalam Negeri dalam PMSE;
c. memfasilitasi peningkatan daya saing produk dalam negeri dalam PMSE;
d. memfasilitasi promosi produk dalam negeri untuk pasar dalam negeri dan ekspor;
e. mempromosikan dan mendorong penggunaan PMSE;
f. meningkatkan keuangan inklusif masyarakat dengan PMSE;
g. menyediakan pangkalan data Pelaku Usaha dan produk dalam negeri; dan
h. mengupayakan pemberian fasilitasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melakukan pembinaan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
