Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat menggunakan produk persandian/kriptografi dalam PMSE. (2) Penggunaan setiap produk persandian/kriptografi pada sistem pengamanan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction