Correct Article 48
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat menggunakan produk persandian/kriptografi dalam PMSE.
(2) Penggunaan setiap produk persandian/kriptografi pada sistem pengamanan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
