KETENAGALISTRIKAN
(1) Dalam rangka mendukung pengembangan penyediaan tenaga listrik, Menteri dan gubernur menyediakan dana untuk:
a. kelompok masyarakat tidak mampu;
b. pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang;
c. pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan; dan
d. pembangunan listrik perdesaan.
(2) Selain menyediakan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan tertentu, Menteri dan gubernur dapat menyediakan dana untuk kelompok yang menggerakkan perekonomian atau sosial, dan pengembangan Ketenagalistrikan.
(3) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat diberikan melalui masyarakat, Konsumen, dan/atau badan usaha Ketenagalistrikan.
(4) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. bantuan badan usaha Ketenagalistrikan.
(5) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum harus sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
(2) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional berfungsi sebagai rujukan dan pedoman dalam penyusunan dokumen:
a. Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah; dan
b. rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
(2) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional disusun dan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebijakan energi nasional sesuai dengan periode perencanaan kebijakan energi nasional.
(3) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
(4) Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah disusun paling lambat 1 (satu) tahun setelah Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional ditetapkan.
(5) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah dievaluasi setiap tahun dan dimutakhirkan setiap 5 (lima) tahun.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah dapat dimutakhirkan sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun dalam hal terjadi:
a. perbedaan signifikan antara realisasi dengan proyeksi;
b. perubahan signifikan pada asumsi dan/atau target;
c. perubahan kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan sektor Ketenagalistrikan sesuai dengan kewenangannya;
atau
d. kondisi lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(7) Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan gubernur.
(8) Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi pertimbangan dalam pemutakhiran Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional.
(9) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah, paling sedikit memuat:
a. latar belakang, pokok-pokok kebijakan energi nasional terkait Ketenagalistrikan, dan landasan hukum;
b. kebijakan Ketenagalistrikan;
c. kondisi penyediaan tenaga listrik;
d. proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik; dan
e. rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik disusun berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional.
(2) Pengesahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk pertama kali paling lama dilakukan bersamaan dengan pemberian Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
(3) Setiap perubahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik harus mendapatkan pengesahan dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(4) Perubahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan:
a. hasil evaluasi rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara berkala oleh badan usaha pemegang Wilayah Usaha; atau
b. perintah Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah terkait Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya dapat memasukkan kebijakan tersebut ke dalam rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Konsumen wajib:
a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
b. menjaga keamanan Instalasi Tenaga Listrik milik Konsumen;
c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;
d. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan
e. menaati persyaratan teknis di bidang Ketenagalistrikan.
(2) Konsumen bertanggung jawab terhadap kerugian pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tanggung jawab Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. membayar denda atas keterlambatan pembayaran pemakaian tenaga listrik;
b. membayar tagihan susulan pemakaian tenaga listrik;
c. membayar ganti kerugian atas kerusakan/kehilangan Instalasi Tenaga Listrik yang dimiliki oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum; dan/atau
d. tanggung jawab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Konsumen berkeberatan dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan investigasi Ketenagalistrikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai investigasi Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) berhak untuk:
a. melintasi sungai atau danau, baik di atas maupun di bawah permukaan;
b. melintasi laut, baik di atas maupun di bawah permukaan;
c. melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
d. masuk ke tempat umum atau perseorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
e. menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
f. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
g. memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum berhak melintasi pipa gas dan infrastrukturnya serta kawasan hutan untuk menjaga keandalan penyediaan tenaga listrik.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum harus melaksanakannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang merupakan barang milik negara/kekayaan negara/barang milik daerah/barang milik badan usaha milik negara/barang milik badan usaha milik daerah, pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum harus melaksanakannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(1) Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dilakukan setelah memberikan Ganti Rugi Hak atas Tanah atau Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
(3) Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk tanah, bangunan dan tanaman di bawah ruang bebas jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
(4) Penghitungan besaran Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk oleh Menteri.
(5) Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan formula perhitungan Kompensasi dikalikan dengan harga tanah, bangunan dan tanaman.
(6) Lembaga penilai independen menyampaikan rekomendasi besaran Kompensasi kepada Menteri untuk ditetapkan.
(7) Setelah Kompensasi diberikan, pemegang Perizinan Berusaha wajib melakukan pemeliharaan tanaman di bawah ruang bebas jaringan Transmisi Tenaga Listrik untuk pemenuhan keselamatan Ketenagalistrikan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan, kriteria dan pembayaran Kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
a. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;
b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;
d. pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;
e. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan;
k. Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
l. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
(2) Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l paling sedikit berupa:
a. pemeriksaan dan penilaian tingkat komponen dalam negeri di bidang Ketenagalistrikan;
b. pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan Ketenagalistrikan;
c. pengelolaan lingkungan Ketenagalistrikan;
d. pengendalian emisi gas rumah kaca Ketenagalistrikan; dan
e. pemeriksaan dan penilaian Kompensasi tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(2) Badan usaha swasta yang melaksanakan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bukan badan hukum yang telah didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; atau
c. kantor perwakilan asing yang dibentuk oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing atau usaha perseorangan jasa penunjang tenaga listrik asing.
(3) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mendapat Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(4) Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan untuk jenis usaha:
a. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;
b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik; dan
c. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e.
(5) Permohonan Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing dikenai biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(6) Kantor perwakilan asing hanya diizinkan mengerjakan pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya tinggi.
(7) Pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa:
a. pekerjaan pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
b. pekerjaan konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik atau pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(1) Kantor perwakilan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c wajib:
a. memiliki Kualifikasi yang setara dengan Kualifikasi besar;
b. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri;
c. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja INDONESIA daripada tenaga kerja asing;
d. menempatkan warga negara INDONESIA sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan;
e. mengutamakan penggunaan produk dalam negeri;
f. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
g. melaksanakan proses alih teknologi; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus:
a. berbentuk perseroan terbatas;
b. kepemilikan saham 100% (seratus persen) oleh perorangan warga negara INDONESIA, Negara Republik INDONESIA, Pemerintah Daerah, badan usaha swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau koperasi;
c. memiliki sertifikat badan usaha dengan Kualifikasi usaha besar; dan
d. memiliki Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik.
(1) Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam bidang:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik;
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
e. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa konsultansi di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;
i. pembangkit listrik tenaga nuklir;
j. pembangkit listrik tenaga surya;
k. pembangkit listrik tenaga bayu;
l. pembangkit listrik tenaga biomassa;
m. pembangkit listrik tenaga biogas;
n. pembangkit listrik tenaga sampah;
o. battery energy storage system (BESS); dan
p. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa konsultansi di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, dan/atau tegangan ultra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa konsultansi di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa konsultansi di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha jasa konsultansi bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam bidang:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik;
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
e. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;
i. pembangkit listrik tenaga nuklir;
j. pembangkit listrik tenaga surya;
k. pembangkit listrik tenaga bayu;
l. pembangkit listrik tenaga biomassa;
m. pembangkit listrik tenaga biogas;
n. pembangkit listrik tenaga sampah;
o. battery energy storage system (BESS); dan
p. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, dan/atau tegangan ultra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Usaha jasa pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam bidang:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik;
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
e. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa pengoperasian di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;
i. pembangkit listrik tenaga nuklir;
j. pembangkit listrik tenaga surya;
k. pembangkit listrik tenaga bayu;
l. pembangkit listrik tenaga biomassa;
m. pembangkit listrik tenaga biogas;
n. pembangkit listrik tenaga sampah;
o. battery energy storage system (BESS); dan
p. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pengoperasian di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, dan/atau tegangan ultra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa pengoperasian di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pengoperasian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa pengoperasian di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Usaha jasa pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e diklasifikasikan dalam bidang:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik;
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
e. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;
i. pembangkit listrik tenaga nuklir;
j. pembangkit listrik tenaga surya;
k. pembangkit listrik tenaga bayu;
l. pembangkit listrik tenaga biomassa;
m. pembangkit listrik tenaga biogas;
n. pembangkit listrik tenaga sampah;
o. battery energy storage system (BESS); dan
p. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, dan/atau tegangan ultra tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa pemeliharaan di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
Usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf k diklasifikasikan dalam jenis usaha:
a. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;
b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;
d. pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;
e. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik; dan
f. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf h, dan huruf i diklasifikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Klasifikasi usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf l diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf j, dan huruf k dikualifikasikan dalam:
a. Kualifikasi usaha besar;
b. Kualifikasi usaha menengah; dan/atau
c. Kualifikasi usaha kecil.
(2) Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. tingkat kemampuan usaha; dan
b. Kompetensi tenaga teknik.
(3) Kompetensi tenaga teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi.
(4) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri atau lembaga sertifikasi Kompetensi yang diakreditasi oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf h, dan huruf i dikualifikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kualifikasi usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf l diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) diperoleh melalui Sertifikasi Badan Usaha.
(2) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j diberikan oleh Menteri atau Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang diakreditasi oleh Menteri.
(3) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf k, dan huruf l dapat digantikan dengan dokumen yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh Menteri dapat dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(5) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.
(6) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi Badan Usaha diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Usaha jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, huruf j, dan huruf k yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan telah menjalankan usaha selama 3 (tiga) tahun wajib memenuhi persyaratan akreditasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5) huruf
c. (3) Untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan akreditasi dan Perizinan Berusaha sebelum menjalankan usahanya.
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi Ketenagalistrikan.
(6) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, huruf j, dan huruf k diatur dengan Peraturan Menteri.
Akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap kegiatan usaha Ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
a. andal dan aman bagi instalasi;
b. aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya; dan
c. ramah lingkungan.
(3) Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
b. pengamanan Instalasi Tenaga Listrik; dan
c. pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
(4) Pemenuhan keselamatan Ketenagalistrikan dapat dilaksanakan melalui penerapan sistem manajemen keselamatan Ketenagalistrikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Ketenagalistrikan dan penerapan keselamatan Ketenagalistrikan diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Instalasi Tenaga Listrik terdiri atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. instalasi Transmisi Tenaga Listrik; dan
c. instalasi Distribusi Tenaga Listrik.
(3) Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(4) Setiap Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
(5) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh melalui sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik.
(6) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya atau lembaga inspeksi teknik yang diakreditasi oleh Menteri.
(7) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.
(8) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Menteri memberlakukan standar wajib di bidang Ketenagalistrikan.
(2) Menteri MENETAPKAN peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang wajib dibubuhi tanda standar nasional INDONESIA dan/atau tanda keselamatan.
(3) Dalam memberlakukan standar wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan MENETAPKAN peralatan tenaga listrik dan pemanfaat tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana.
(4) Pembubuhan tanda standar nasional INDONESIA dan/atau tanda keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah mendapat surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional INDONESIA dan/atau tanda keselamatan dari Menteri.
(5) Surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional INDONESIA dan/atau tanda keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan melalui registrasi sertifikat produk.
(6) Lembaga sertifikasi produk wajib mendapatkan nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Menteri pada sertifikat produk yang diterbitkan untuk produk peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang wajib dibubuhi tanda standar nasional INDONESIA dan/atau tanda keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(7) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. standardisasi di bidang Ketenagalistrikan; dan
b. ketentuan dan tata cara pembubuhan tanda standar nasional INDONESIA dan/atau tanda keselamatan, diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, serta koperasi dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mempekerjakan tenaga teknik yang memenuhi standar Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi di bidang Ketenagalistrikan yang masih berlaku.
(2) Menteri MENETAPKAN standar Kompetensi tenaga teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri atau lembaga sertifikasi Kompetensi yang diakreditasi oleh Menteri.
(4) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.
(5) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi kompetensi tenaga teknik dan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika.
(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. apabila tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik; dan
b. setelah memperoleh persetujuan pemilik jaringan.
(3) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan:
a. penyangga dan/atau jalur sepanjang jaringan;
b. serat optik pada jaringan;
c. konduktor pada jaringan; dan/atau
d. kabel pilot pada jaringan.
(4) Pemilik jaringan menyampaikan laporan kepada Menteri setelah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk pemanfaatan jaringan tenaga listrik dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:
a. identitas pemilik jaringan;
b. identitas pemanfaat jaringan;
c. analisis kelaikan pemanfaatan jaringan;
d. jenis dan ruang lingkup jaringan yang dimanfaatkan;
e. jenis, spesifikasi, dan/atau kapasitas peralatan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika yang dipasang di jaringan; dan
f. perjanjian pemanfaatan jaringan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, koperasi, perseorangan, swadaya masyarakat, dan lembaga/badan usaha lainnya dalam melakukan usaha Ketenagalistrikan wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
(2) Pengutamaan produk dan potensi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kewajiban penggunaan produk dalam negeri;
b. pemenuhan tingkat komponen dalam negeri; dan
c. pengadaan produk dalam negeri.
(3) Pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengutamaan produk dan potensi dalam negeri usaha penyediaan tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:
a. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik;
b. pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika;
c. pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
d. pemenuhan persyaratan keteknikan;
e. pemenuhan aspek pelindungan lingkungan Ketenagalistrikan;
f. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
g. penggunaan tenaga kerja asing;
h. pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik;
i. pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha;
j. penerapan tarif tenaga listrik; dan
k. pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat:
a. melakukan inspeksi pengawasan di lapangan;
b. meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang Ketenagalistrikan;
c. melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang Ketenagalistrikan;
dan
d. memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dibantu oleh inspektur Ketenagalistrikan dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(4) Menteri melakukan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan usaha Ketenagalistrikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan sementara;
c. denda; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu:
a. teguran kesatu, paling lama 2 (dua) bulan;
b. teguran kedua, paling lama 1 (satu) bulan; dan
c. teguran ketiga, paling lama 2 (dua) minggu.
(4) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu teguran ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu sanksi pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, dengan tidak menggugurkan pemenuhan kewajibannya.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila setiap orang dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.
(7) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d.
Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap:
a. keselamatan;
b. kesehatan;
c. lingkungan; dan
d. pemanfaatan sumber daya, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara atau pencabutan Perizinan Berusaha dengan tidak menggugurkan pemenuhan kewajibannya.
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi administratif berupa denda yang memuat besaran sanksi denda yang dikenakan dan tanggal jatuh tempo pembayaran.
(2) Tanggal jatuh tempo yang tercantum pada surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 3 (tiga) bulan sejak surat pemberitahuan dimaksud diterima oleh pelanggar ketentuan.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.