Correct Article 31
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
a. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;
b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;
d. pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;
e. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan;
k. Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
l. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
(2) Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l paling sedikit berupa:
a. pemeriksaan dan penilaian tingkat komponen dalam negeri di bidang Ketenagalistrikan;
b. pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan Ketenagalistrikan;
c. pengelolaan lingkungan Ketenagalistrikan;
d. pengendalian emisi gas rumah kaca Ketenagalistrikan; dan
e. pemeriksaan dan penilaian Kompensasi tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
