Correct Article 49
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Instalasi Tenaga Listrik terdiri atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(2) Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. instalasi Transmisi Tenaga Listrik; dan
c. instalasi Distribusi Tenaga Listrik.
(3) Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(4) Setiap Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
(5) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh melalui sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik.
(6) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya atau lembaga inspeksi teknik yang diakreditasi oleh Menteri.
(7) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.
(8) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
