Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsumen wajib: a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik; b. menjaga keamanan Instalasi Tenaga Listrik milik Konsumen; c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya; d. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan e. menaati persyaratan teknis di bidang Ketenagalistrikan. (2) Konsumen bertanggung jawab terhadap kerugian pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tanggung jawab Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. membayar denda atas keterlambatan pembayaran pemakaian tenaga listrik; b. membayar tagihan susulan pemakaian tenaga listrik; c. membayar ganti kerugian atas kerusakan/kehilangan Instalasi Tenaga Listrik yang dimiliki oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum; dan/atau d. tanggung jawab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Konsumen berkeberatan dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan investigasi Ketenagalistrikan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai investigasi Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction