Correct Article 21
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Apabila IPB berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, pemegang IPB wajib menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri.
(2) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan kewajiban IPB berakhir berupa penyerahan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda oleh Menteri sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
Your Correction
