Correct Article 62
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak berlaku bagi Pelaku Usaha/pihak yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang Perizinan Berusaha dimaksud.
Your Correction
