Correct Article 43
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf j, dan huruf k dikualifikasikan dalam:
a. Kualifikasi usaha besar;
b. Kualifikasi usaha menengah; dan/atau
c. Kualifikasi usaha kecil.
(2) Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. tingkat kemampuan usaha; dan
b. Kompetensi tenaga teknik.
(3) Kompetensi tenaga teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi.
(4) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri atau lembaga sertifikasi Kompetensi yang diakreditasi oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
