Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) wajib disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal pemegang IPB tidak menyampaikan Studi Kelayakan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri. (3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing- masing 1 (satu) bulan.
Your Correction