Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam bidang: a. Pembangkitan Tenaga Listrik; b. Transmisi Tenaga Listrik; c. Distribusi Tenaga Listrik; d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan e. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik. (2) Usaha jasa konsultansi di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang: a. pembangkit listrik tenaga uap; b. pembangkit listrik tenaga gas; c. pembangkit listrik tenaga gas-uap; d. pembangkit listrik tenaga Panas Bumi; e. pembangkit listrik tenaga air; f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah; g. pembangkit listrik tenaga diesel; h. pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap; i. pembangkit listrik tenaga nuklir; j. pembangkit listrik tenaga surya; k. pembangkit listrik tenaga bayu; l. pembangkit listrik tenaga biomassa; m. pembangkit listrik tenaga biogas; n. pembangkit listrik tenaga sampah; o. battery energy storage system (BESS); dan p. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya. (3) Usaha jasa konsultansi di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang: a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, dan/atau tegangan ultra tinggi; dan b. gardu induk. (4) Usaha jasa konsultansi di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang: a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah. (5) Usaha jasa konsultansi di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang: a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi; b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha jasa konsultansi bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction