Correct Article 46
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Usaha jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, huruf j, dan huruf k yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan telah menjalankan usaha selama 3 (tiga) tahun wajib memenuhi persyaratan akreditasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5) huruf
c. (3) Untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan akreditasi dan Perizinan Berusaha sebelum menjalankan usahanya.
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi Ketenagalistrikan.
(6) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, huruf j, dan huruf k diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
