Correct Article 29
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) berhak untuk:
a. melintasi sungai atau danau, baik di atas maupun di bawah permukaan;
b. melintasi laut, baik di atas maupun di bawah permukaan;
c. melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
d. masuk ke tempat umum atau perseorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
e. menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
f. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
g. memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum berhak melintasi pipa gas dan infrastrukturnya serta kawasan hutan untuk menjaga keandalan penyediaan tenaga listrik.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum harus melaksanakannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang merupakan barang milik negara/kekayaan negara/barang milik daerah/barang milik badan usaha milik negara/barang milik badan usaha milik daerah, pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum harus melaksanakannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Your Correction
