Correct Article 58
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi administratif berupa denda yang memuat besaran sanksi denda yang dikenakan dan tanggal jatuh tempo pembayaran.
(2) Tanggal jatuh tempo yang tercantum pada surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 3 (tiga) bulan sejak surat pemberitahuan dimaksud diterima oleh pelanggar ketentuan.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
Your Correction
