Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika. (2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. apabila tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik; dan b. setelah memperoleh persetujuan pemilik jaringan. (3) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan: a. penyangga dan/atau jalur sepanjang jaringan; b. serat optik pada jaringan; c. konduktor pada jaringan; dan/atau d. kabel pilot pada jaringan. (4) Pemilik jaringan menyampaikan laporan kepada Menteri setelah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk pemanfaatan jaringan tenaga listrik dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa: a. identitas pemilik jaringan; b. identitas pemanfaat jaringan; c. analisis kelaikan pemanfaatan jaringan; d. jenis dan ruang lingkup jaringan yang dimanfaatkan; e. jenis, spesifikasi, dan/atau kapasitas peralatan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika yang dipasang di jaringan; dan f. perjanjian pemanfaatan jaringan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction