Correct Article 52
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika.
(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. apabila tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik; dan
b. setelah memperoleh persetujuan pemilik jaringan.
(3) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan:
a. penyangga dan/atau jalur sepanjang jaringan;
b. serat optik pada jaringan;
c. konduktor pada jaringan; dan/atau
d. kabel pilot pada jaringan.
(4) Pemilik jaringan menyampaikan laporan kepada Menteri setelah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk pemanfaatan jaringan tenaga listrik dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:
a. identitas pemilik jaringan;
b. identitas pemanfaat jaringan;
c. analisis kelaikan pemanfaatan jaringan;
d. jenis dan ruang lingkup jaringan yang dimanfaatkan;
e. jenis, spesifikasi, dan/atau kapasitas peralatan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika yang dipasang di jaringan; dan
f. perjanjian pemanfaatan jaringan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
