Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) diperoleh melalui Sertifikasi Badan Usaha. (2) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j diberikan oleh Menteri atau Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang diakreditasi oleh Menteri. (3) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf k, dan huruf l dapat digantikan dengan dokumen yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh Menteri dapat dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (5) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri. (6) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi Badan Usaha diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction