Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap: a. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik; b. pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika; c. pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik; d. pemenuhan persyaratan keteknikan; e. pemenuhan aspek pelindungan lingkungan Ketenagalistrikan; f. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri; g. penggunaan tenaga kerja asing; h. pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik; i. pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha; j. penerapan tarif tenaga listrik; dan k. pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha jasa penunjang tenaga listrik. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat: a. melakukan inspeksi pengawasan di lapangan; b. meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang Ketenagalistrikan; c. melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang Ketenagalistrikan; dan d. memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha. (3) Dalam melaksanakan pengawasan keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dibantu oleh inspektur Ketenagalistrikan dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (4) Menteri melakukan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan usaha Ketenagalistrikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction