Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri memberlakukan standar wajib di bidang Ketenagalistrikan. (2) Menteri MENETAPKAN peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang wajib dibubuhi tanda standar nasional INDONESIA dan/atau tanda keselamatan. (3) Dalam memberlakukan standar wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan MENETAPKAN peralatan tenaga listrik dan pemanfaat tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana. (4) Pembubuhan tanda standar nasional INDONESIA dan/atau tanda keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah mendapat surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional INDONESIA dan/atau tanda keselamatan dari Menteri. (5) Surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional INDONESIA dan/atau tanda keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui registrasi sertifikat produk. (6) Lembaga sertifikasi produk wajib mendapatkan nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Menteri pada sertifikat produk yang diterbitkan untuk produk peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang wajib dibubuhi tanda standar nasional INDONESIA dan/atau tanda keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. standardisasi di bidang Ketenagalistrikan; dan b. ketentuan dan tata cara pembubuhan tanda standar nasional INDONESIA dan/atau tanda keselamatan, diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction