Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat menugasi badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang berusaha di bidang Panas Bumi untuk melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan pada Wilayah Kerja. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap Wilayah Kerja dengan kriteria: a. telah dilakukan Eksplorasi oleh badan usaha milik negara atau Pemerintah Pusat; b. telah dioperasikan oleh badan usaha milik negara atau Pemerintah Pusat; c. Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh badan usaha; dan/atau d. kriteria lain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. (3) Penugasan kepada badan usaha milik negara yang berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sebagai IPB. (4) Badan usaha milik negara yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melaporkan penugasan yang berlaku sebagai IPB kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal untuk mendapatkan nomor izin berusaha.
Your Correction