Correct Article 40
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf j diklasifikasikan dalam bidang:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik;
d. penjualan tenaga listrik;
e. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
f. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a. konsultansi;
b. pembangunan dan pemasangan;
c. pemeriksaan dan pengujian;
d. pengoperasian;
e. pemeliharaan;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian;
i. asesor Ketenagalistrikan; dan
j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Pembangkitan Tenaga Listrik.
(3) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a. konsultansi;
b. pembangunan dan pemasangan;
c. pemeriksaan dan pengujian;
d. pengoperasian;
e. pemeliharaan;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian;
i. asesor Ketenagalistrikan; dan
j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Transmisi Tenaga Listrik.
(4) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a. konsultansi;
b. pembangunan dan pemasangan;
c. pemeriksaan dan pengujian;
d. pengoperasian;
e. pemeliharaan;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian;
i. asesor Ketenagalistrikan; dan
j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Distribusi Tenaga Listrik.
(5) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang penjualan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
a. penjualan antar negara;
b. penjualan antar penyedia listrik;
c. penjualan langsung;
d. aktivitas penunjang penjualan;
e. asesor Ketenagalistrikan; dan
f. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Penjualan Tenaga Listrik.
(6) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diklasifikasikan dalam subbidang:
a. konsultansi;
b. pembangunan dan pemasangan;
c. pemeriksaan dan pengujian;
d. pengoperasian;
e. pemeliharaan;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian;
i. asesor Ketenagalistrikan; dan
j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
