Correct Article 53
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, koperasi, perseorangan, swadaya masyarakat, dan lembaga/badan usaha lainnya dalam melakukan usaha Ketenagalistrikan wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
(2) Pengutamaan produk dan potensi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kewajiban penggunaan produk dalam negeri;
b. pemenuhan tingkat komponen dalam negeri; dan
c. pengadaan produk dalam negeri.
(3) Pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengutamaan produk dan potensi dalam negeri usaha penyediaan tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
