Correct Article 11
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Dalam hal hasil Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Wilayah Kerja tidak layak untuk Eksploitasi dan pemanfaatan, pemegang IPB wajib mengembalikan IPB kepada Menteri.
(2) Dalam hal Wilayah Kerja tidak layak untuk Eksploitasi dan pemanfaatan, pemegang IPB tidak mengembalikan IPB kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.
(3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing- masing 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal pemegang IPB yang dikenai sanksi administratif peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IPB.
Your Correction
