Correct Article 56
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap:
a. keselamatan;
b. kesehatan;
c. lingkungan; dan
d. pemanfaatan sumber daya, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara atau pencabutan Perizinan Berusaha dengan tidak menggugurkan pemenuhan kewajibannya.
Your Correction
