Correct Article 13
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
Pemegang IPB dapat memanfaatkan tenaga listrik yang dihasilkan dari Wilayah Kerja dengan cara:
a. melakukan kerja sama dengan pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi setelah pemegang IPB memiliki Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik;
b. menjual listrik yang dihasilkan dari Wilayah Kerja kepada badan usaha lain atau masyarakat setelah pemegang IPB memiliki Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik; dan/atau
c. menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan untuk keperluan sendiri atau menjual kelebihan tenaga listriknya setelah pemegang IPB memiliki Perizinan Berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan.
Your Correction
