Correct Article 4
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
Badan usaha yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang tidak memiliki IPB dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Your Correction
