Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf k diklasifikasikan dalam jenis usaha: a. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik; b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik; c. pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik; d. pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik; e. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik; dan f. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Your Correction