Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dilakukan setelah memberikan Ganti Rugi Hak atas Tanah atau Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi jaringan Transmisi Tenaga Listrik. (3) Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk tanah, bangunan dan tanaman di bawah ruang bebas jaringan Transmisi Tenaga Listrik. (4) Penghitungan besaran Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk oleh Menteri. (5) Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan formula perhitungan Kompensasi dikalikan dengan harga tanah, bangunan dan tanaman. (6) Lembaga penilai independen menyampaikan rekomendasi besaran Kompensasi kepada Menteri untuk ditetapkan. (7) Setelah Kompensasi diberikan, pemegang Perizinan Berusaha wajib melakukan pemeliharaan tanaman di bawah ruang bebas jaringan Transmisi Tenaga Listrik untuk pemenuhan keselamatan Ketenagalistrikan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan, kriteria dan pembayaran Kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction