Correct Article 24
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional berfungsi sebagai rujukan dan pedoman dalam penyusunan dokumen:
a. Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah; dan
b. rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
(2) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional disusun dan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebijakan energi nasional sesuai dengan periode perencanaan kebijakan energi nasional.
(3) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
(4) Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah disusun paling lambat 1 (satu) tahun setelah Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional ditetapkan.
(5) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah dievaluasi setiap tahun dan dimutakhirkan setiap 5 (lima) tahun.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah dapat dimutakhirkan sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun dalam hal terjadi:
a. perbedaan signifikan antara realisasi dengan proyeksi;
b. perubahan signifikan pada asumsi dan/atau target;
c. perubahan kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan sektor Ketenagalistrikan sesuai dengan kewenangannya;
atau
d. kondisi lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(7) Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan gubernur.
(8) Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi pertimbangan dalam pemutakhiran Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional.
(9) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah, paling sedikit memuat:
a. latar belakang, pokok-pokok kebijakan energi nasional terkait Ketenagalistrikan, dan landasan hukum;
b. kebijakan Ketenagalistrikan;
c. kondisi penyediaan tenaga listrik;
d. proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik; dan
e. rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
