Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kantor perwakilan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c wajib: a. memiliki Kualifikasi yang setara dengan Kualifikasi besar; b. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri; c. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja INDONESIA daripada tenaga kerja asing; d. menempatkan warga negara INDONESIA sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan; e. mengutamakan penggunaan produk dalam negeri; f. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal; g. melaksanakan proses alih teknologi; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus: a. berbentuk perseroan terbatas; b. kepemilikan saham 100% (seratus persen) oleh perorangan warga negara INDONESIA, Negara Republik INDONESIA, Pemerintah Daerah, badan usaha swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau koperasi; c. memiliki sertifikat badan usaha dengan Kualifikasi usaha besar; dan d. memiliki Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik.
Your Correction