Correct Article 33
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Kantor perwakilan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c wajib:
a. memiliki Kualifikasi yang setara dengan Kualifikasi besar;
b. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri;
c. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja INDONESIA daripada tenaga kerja asing;
d. menempatkan warga negara INDONESIA sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan;
e. mengutamakan penggunaan produk dalam negeri;
f. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
g. melaksanakan proses alih teknologi; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus:
a. berbentuk perseroan terbatas;
b. kepemilikan saham 100% (seratus persen) oleh perorangan warga negara INDONESIA, Negara Republik INDONESIA, Pemerintah Daerah, badan usaha swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau koperasi;
c. memiliki sertifikat badan usaha dengan Kualifikasi usaha besar; dan
d. memiliki Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik.
Your Correction
