Correct Article 48
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Setiap kegiatan usaha Ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
a. andal dan aman bagi instalasi;
b. aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya; dan
c. ramah lingkungan.
(3) Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
b. pengamanan Instalasi Tenaga Listrik; dan
c. pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
(4) Pemenuhan keselamatan Ketenagalistrikan dapat dilaksanakan melalui penerapan sistem manajemen keselamatan Ketenagalistrikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Ketenagalistrikan dan penerapan keselamatan Ketenagalistrikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
