Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IPB wajib melakukan Eksplorasi dalam jangka waktu tertentu pada Wilayah Kerjanya dalam hal pada Wilayah Kerja tersebut belum pernah dilakukan Eksplorasi. (2) Dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IPB wajib melakukan Studi Kelayakan. (3) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. studi penentuan cadangan pada Wilayah Kerja yang layak dieksploitasi; b. izin lingkungan; c. rencana pembangunan sumur pengembangan dan sumur reinjeksi; d. rancangan fasilitas lapangan uap; e. rencana kapasitas Pembangkitan Tenaga Listrik dan tahapan pembangkitannya; f. kelayakan keekonomian; g. rencana sistem Pembangkitan Tenaga Listrik dan Transmisi Tenaga Listrik; h. rencana pemeliharaan sumber daya Panas Bumi untuk kegiatan pengusahaan; i. rencana izin pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi, jika terdapat rencana pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan hutan konservasi; j. rencana keselamatan dan kesehatan kerja; k. rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan l. rencana pasca pengusahaan Panas Bumi. (4) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan Eksplorasi pada Wilayah Kerjanya yang belum pernah dilakukan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak melakukan Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri. (5) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing- masing 1 (satu) bulan. (6) Dalam hal pemegang IPB yang dikenai sanksi administratif peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan. (7) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (8) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pemegang IPB dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya. (9) Dalam hal pemegang IPB yang mendapat sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan IPB.
Your Correction