Correct Article 55
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan sementara;
c. denda; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu:
a. teguran kesatu, paling lama 2 (dua) bulan;
b. teguran kedua, paling lama 1 (satu) bulan; dan
c. teguran ketiga, paling lama 2 (dua) minggu.
(4) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu teguran ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu sanksi pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, dengan tidak menggugurkan pemenuhan kewajibannya.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila setiap orang dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.
(7) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d.
Your Correction
