Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. (2) Badan usaha swasta yang melaksanakan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bukan badan hukum yang telah didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; atau c. kantor perwakilan asing yang dibentuk oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing atau usaha perseorangan jasa penunjang tenaga listrik asing. (3) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mendapat Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. (4) Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan untuk jenis usaha: a. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik; b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik; dan c. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e. (5) Permohonan Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing dikenai biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (6) Kantor perwakilan asing hanya diizinkan mengerjakan pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya tinggi. (7) Pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa: a. pekerjaan pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan b. pekerjaan konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik atau pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Your Correction