Correct Article 63
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5530);
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5326);
c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5900); dan
d. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6023), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
