Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal IPB berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, pemegang IPB wajib: a. melunasi dan menyelesaikan seluruh kewajiban finansial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengembalikan seluruh Wilayah Kerja dan melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan berkaitan dengan pengembalian seluruh Wilayah Kerja; c. menyerahkan semua Data dan Informasi Panas Bumi pada Wilayah Kerja, baik dalam bentuk analog maupun digital yang terkait dengan pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri; dan d. melakukan kewajiban pasca IPB berakhir. (2) Pelunasan dan penyelesaian seluruh kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. untuk IPB yang berakhir karena habis masa berlakunya, terhitung sampai dengan berakhirnya IPB; b. untuk IPB yang berakhir karena dikembalikan, terhitung sampai dengan penyampaian pengembalian IPB; atau c. untuk IPB yang berakhir karena dicabut terhitung sampai dengan tanggal pencabutan. (3) Kewajiban pasca IPB berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi: a. melakukan usaha pengamanan terhadap benda maupun bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum; b. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal IPB berakhir: 1. mengangkat benda, bangunan, dan peralatan miliknya yang berada di dalam bekas Wilayah Kerjanya, kecuali bangunan yang dapat digunakan untuk kepentingan umum; dan 2. menyerahkan aset hasil pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri. (4) Dalam hal IPB berakhir dan pemegang IPB tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
Your Correction