Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung pengembangan penyediaan tenaga listrik, Menteri dan gubernur menyediakan dana untuk: a. kelompok masyarakat tidak mampu; b. pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang; c. pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan; dan d. pembangunan listrik perdesaan. (2) Selain menyediakan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan tertentu, Menteri dan gubernur dapat menyediakan dana untuk kelompok yang menggerakkan perekonomian atau sosial, dan pengembangan Ketenagalistrikan. (3) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat diberikan melalui masyarakat, Konsumen, dan/atau badan usaha Ketenagalistrikan. (4) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. bantuan badan usaha Ketenagalistrikan. (5) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction