Correct Article 16
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Pemegang IPB sebelum mengembalikan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, wajib melakukan kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dari setiap sumur yang ada di Wilayah Kerja.
Your Correction
