Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
11. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
12. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar Laut.
14. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
15. Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
16. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
17. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.
18. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
19. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
20. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
21. Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya kelautan berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal, dan/atau industri perawatan kapal.
22. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
23. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
24. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
25. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
26. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
28. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa meliputi:
a. sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Kait, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan pada koordinat 3° 14’ Lintang Selatan-106° 5’ Bujur Timur, di pantai timur dari Pulau Sumatera, ke arah timur ke Tanjung Nangka, Kabupaten
Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 3° 5’ Lintang Selatan-106° 30’ Bujur Timur di pantai selatan dari Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
2. garis yang menghubungkan Tanjung Nangka, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 3° 5’ Lintang Selatan-106° 30’ Bujur Timur ke arah timur laut sepanjang pantai timur Pulau Bangka ke Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2° 34’ Lintang Selatan-106° 51’ Bujur Timur di bagian paling timur;
3. garis yang menghubungkan Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2° 34’ Lintang Selatan-106° 51’ Bujur Timur ke arah timur ke Tanjung Binga, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2° 36’ Lintang Selatan-107° 39’ Bujur Timur;
4. garis yang menghubungkan Tanjung Binga, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2° 36’ Lintang Selatan-107° 39’ Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai barat dan selatan Pulau Belitung ke Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2° 45’ Lintang Selatan-108° 17’ Bujur Timur di ujung pantai timur laut;
5. garis yang menghubungkan Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2° 45’ Lintang Selatan-108° 17’
Bujur Timur ke arah timur ke Tanjung Sambar, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat pada koordinat 2° 0’ Lintang Selatan-110° 18’ Bujur Timur di bagian paling barat daya dari Pulau Kalimantan;
6. garis yang menghubungkan Tanjung Sambar, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat pada koordinat 2° 0’ Lintang Selatan-110° 18’ Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Kalimantan ke Tanjung Petang, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 3° 37’ Lintang Selatan-115° 58’ Bujur Timur di ujung pantai tenggara;
7. garis yang menghubungkan Tanjung Petang, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 3° 37’ Lintang Selatan-115° 58’ Bujur Timur ke arah timur ke Tanjung Kiwi, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 3° 39’ Lintang Selatan-115° 0’ Bujur Timur di bagian barat dari Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan; dan
8. garis yang menghubungkan Tanjung Kiwi, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 3° 39’ Lintang Selatan-115° 0’ Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan ke Tanjung Layar, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 4° 5’ Lintang Selatan-116° 5’ Bujur Timur pada bagian paling selatan dari Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
b. sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Layar, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 4° 5’ Lintang Selatan- 116° 5’ Bujur Timur ke arah tenggara ke bagian paling barat dari Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 32’ Lintang Selatan-119° 16’ Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan bagian paling barat Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 32’ Lintang Selatan-119° 16’ Bujur Timur ke arah tenggara ke Tanjung Laikang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 37’ Lintang Selatan-119° 28’ Bujur Timur;
3. garis yang menghubungkan Tanjung Laikang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 37’ Lintang Selatan-119° 28’ Bujur Timur ke arah barat daya ke Pulau Jailamu, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6° 34’ Lintang Selatan-118° 49’ Bujur Timur;
dan
4. garis yang menghubungkan Pulau Jailamu, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6° 34’ Lintang Selatan-118° 49’ Bujur Timur ke arah barat daya ke Pulau Kapoposang Bali, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 30’ Lintang Selatan-117° 11’ Bujur Timur;
c. sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Pulau Kapoposang Bali, Kabupaten Pangkajene
Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 30’ Lintang Selatan-117° 11’ Bujur Timur ke arah barat laut ke bagian paling timur dari Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 11’ Lintang Selatan- 115° 54’ Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan bagian paling timur Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 11’ Lintang Selatan-115° 54’ Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara dari Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur ke ujung barat Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 9’ Lintang Selatan-115° 44’ Bujur Timur;
3. garis yang menghubungkan ujung barat Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 9’ Lintang Selatan-115° 44’ Bujur Timur ke arah barat laut ke sisi barat dari Teluk Gedeh, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 1’ Lintang Selatan-115° 17’ Bujur Timur;
4. garis yang menghubungkan sisi barat dari Teluk Gedeh, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 1’ Lintang Selatan-115° 17’ Bujur Timur ke arah barat daya ke Tanjung Sedano, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 50’ Lintang Selatan- 114° 28’ Bujur Timur;
5. garis yang menghubungkan Tanjung Sedano, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur
pada koordinat 7° 50’ Lintang Selatan- 114° 28’ Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Jawa ke Tanjung Pujut, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada koordinat 5° 53’ Lintang Selatan-106° 2’ Bujur Timur; dan
6. garis yang menghubungkan Tanjung Pujut, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada koordinat 5° 53’ Lintang Selatan-106° 2’ Bujur Timur ke barat ke Tanjung Sumur Batu, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada koordinat 5° 50’ Lintang Selatan-105° 47’ Bujur Timur;
d. sebelah barat, yaitu Tanjung Sumur Batu, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada koordinat 5° 50’ Lintang Selatan-105° 47’ Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Sumatera ke Tanjung Kait, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan pada koordinat 3° 14’ Lintang Selatan- 106° 5’ Bujur Timur.
(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi
program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Jawa.
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Jawa;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Jawa;
e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Jawa;
dan
f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Jawa.
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
b. rencana Struktur Ruang Laut;
c. rencana Pola Ruang Laut;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut; dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang.
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan;
b. jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan;
d. zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
e. kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan dan kinerja terpadu;
f. Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan;
g. destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi; dan
h. kelestarian biota Laut.
Article 7
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah;
b. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap;
c. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan/atau sentra kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi biru; dan
d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan.
(2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah di Laut Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan dengan mengefektifkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan/atau sentra kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra produksi perikanan tangkap dan perikanan budi daya; dan
b. mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa genetika; dan
b. mengembangkan Sentra Industri Maritim yang berupa galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
Article 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah;
b. penataan Alur Pelayaran secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
c. pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan.
(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan meningkatkan status pelabuhan Laut untuk mendukung pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi dan jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Strategi untuk penataan Alur Pelayaran secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan Alur Laut Kepulauan INDONESIA dan Alur Pelayaran masuk pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan Laut dan keselamatan pelayaran; dan
b. menjamin penyelenggaraan hak lintas Alur Laut Kepulauan INDONESIA.
(4) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. merencanakan dan menata koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan
b. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan/atau perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut.
Article 9
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna; dan
b. pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mewujudkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha penangkapan ikan;
b. mengalokasikan ruang untuk kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan potensi lestari dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
dan
d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tidak melebihi daya dukung dan daya tampung; dan
b. menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi perikanan budi daya dengan sentra pengolahan perikanan budi daya.
Article 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. penyelarasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. penyelarasan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut.
(2) Strategi untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut.
(3) Strategi untuk penyelarasan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan Wilayah Pertambangan yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian Wilayah Pertambangan untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut;
c. meningkatkan upaya dan metode pemulihan lingkungan pascatambang; dan
d. mengembangkan upaya keprospekan sumber daya mineral yang ramah lingkungan.
Article 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan dan kinerja terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilaksanakan dengan pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
(2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah latihan militer dan/atau daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya;
b. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
c. meningkatkan kemampuan kawasan pertahanan dan keamanan negara.
Article 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi:
a. peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut;
b. peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan
c. pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut.
(2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. MENETAPKAN Kawasan Konservasi di Laut.
(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis;
b. meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan Kawasan Konservasi di Laut;
c. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut; dan
d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut.
(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melaksanakan penanggulangan dan pengendalian pencemaran di Laut; dan
b. meningkatkan ketahanan lingkungan Laut melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
Article 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata sesuai dengan potensinya dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata sesuai dengan potensinya dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan aksesibilitas pada zona pariwisata;
dan
b. mengembangkan konektivitas zona pariwisata.
Article 14
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut dan mengembangkan sistem pemantauan, pengawasan, dan pengamanan ruaya biota Laut; dan
b. melaksanakan pengamanan alur migrasi biota Laut dari penyelenggaraan pelayaran.
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
b. rencana Struktur Ruang Laut;
c. rencana Pola Ruang Laut;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut; dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang.
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan;
b. jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan;
d. zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
e. kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan dan kinerja terpadu;
f. Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan;
g. destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi; dan
h. kelestarian biota Laut.
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah;
b. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap;
c. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan/atau sentra kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi biru; dan
d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan.
(2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah di Laut Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan dengan mengefektifkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan/atau sentra kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra produksi perikanan tangkap dan perikanan budi daya; dan
b. mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa genetika; dan
b. mengembangkan Sentra Industri Maritim yang berupa galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
Article 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah;
b. penataan Alur Pelayaran secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
c. pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan.
(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan meningkatkan status pelabuhan Laut untuk mendukung pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi dan jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Strategi untuk penataan Alur Pelayaran secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan Alur Laut Kepulauan INDONESIA dan Alur Pelayaran masuk pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan Laut dan keselamatan pelayaran; dan
b. menjamin penyelenggaraan hak lintas Alur Laut Kepulauan INDONESIA.
(4) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. merencanakan dan menata koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan
b. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan/atau perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut.
Article 9
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna; dan
b. pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mewujudkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha penangkapan ikan;
b. mengalokasikan ruang untuk kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan potensi lestari dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
dan
d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tidak melebihi daya dukung dan daya tampung; dan
b. menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi perikanan budi daya dengan sentra pengolahan perikanan budi daya.
Article 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. penyelarasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. penyelarasan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut.
(2) Strategi untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut.
(3) Strategi untuk penyelarasan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan Wilayah Pertambangan yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian Wilayah Pertambangan untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut;
c. meningkatkan upaya dan metode pemulihan lingkungan pascatambang; dan
d. mengembangkan upaya keprospekan sumber daya mineral yang ramah lingkungan.
Article 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan dan kinerja terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilaksanakan dengan pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
(2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah latihan militer dan/atau daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya;
b. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
c. meningkatkan kemampuan kawasan pertahanan dan keamanan negara.
Article 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi:
a. peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut;
b. peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan
c. pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut.
(2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. MENETAPKAN Kawasan Konservasi di Laut.
(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis;
b. meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan Kawasan Konservasi di Laut;
c. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut; dan
d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut.
(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melaksanakan penanggulangan dan pengendalian pencemaran di Laut; dan
b. meningkatkan ketahanan lingkungan Laut melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
Article 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata sesuai dengan potensinya dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata sesuai dengan potensinya dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan aksesibilitas pada zona pariwisata;
dan
b. mengembangkan konektivitas zona pariwisata.
Article 14
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut dan mengembangkan sistem pemantauan, pengawasan, dan pengamanan ruaya biota Laut; dan
b. melaksanakan pengamanan alur migrasi biota Laut dari penyelenggaraan pelayaran.
Rencana Struktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
c. sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
b. Sentra Industri Maritim.
Article 17
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar;
b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring; dan
c. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi menciptakan iklim investasi yang kondusif, terciptanya pangsa pasar baru serta meningkatkan nilai tambah, sehingga memicu dampak penggandanya.
(6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Article 18
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
provinsi.
Article 19
Article 20
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Muara Angke di Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman di Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. Pelabuhan Perikanan Pekalongan di Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah;
d. Pelabuhan Perikanan Karangantu di Kabupaten Serang, Provinsi Banten;
e. Pelabuhan Perikanan Brondong di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
f. Pelabuhan Perikanan Tanjung Pandan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
g. Pelabuhan Perikanan Muara Kintap di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;
h. Pelabuhan Perikanan Sadai di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
i. Pelabuhan Perikanan Jakabaring di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
j. Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung; dan
k. Pelabuhan Perikanan Tasik Agung di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.
Article 21
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Belitung, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Belitung Timur, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Jakarta Utara, Kota Cirebon, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kabupaten Subang, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Demak, Kabupaten Lamongan, Kota Probolinggo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Banjar, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Article 22
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c ditetapkan di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Brebes, Kabupaten Demak, Kabupaten Rembang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Probolinggo, Kota Surabaya, dan Kabupaten Sumenep.
Article 23
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a ditetapkan di Kabupaten Belitung Timur, Kota Jakarta Utara, dan Kota Tegal.
Article 24
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b ditetapkan di Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Jakarta Utara, Kabupaten Bekasi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, dan Kota Banjarmasin.
Article 25
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan dalam rencana tata ruang.
Article 26
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan
c. sistem jaringan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pipa bawah Laut.
(4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah
Laut.
Article 27
Article 28
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b meliputi:
a. sebagian Alur Laut Kepulauan INDONESIA I;
b. sebagian Alur Laut Kepulauan INDONESIA II; dan
c. Alur Pelayaran masuk pelabuhan.
(2) Sebagian Alur Laut Kepulauan INDONESIA I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi perairan Selat Karimata dan Laut Jawa yang berada di sebagian perairan Provinsi Lampung, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Sebagian Alur Laut Kepulauan INDONESIA II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi perairan Laut Jawa yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan dan di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur.
(4) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan pada setiap pelabuhan.
(5) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 29
Pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) meliputi:
a. alur pipa bawah Laut di sebagian:
1. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Timur;
2. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Barat;
3. perairan sebelah utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
4. perairan sebelah timur Provinsi Lampung.
b. alur pipa bawah Laut yang melintasi dua atau lebih perairan provinsi berupa alur pipa bawah Laut di sebagian:
1. perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menuju perairan Provinsi Banten;
2. perairan Provinsi Banten menuju perairan Provinsi Lampung;
3. perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menuju perairan Provinsi Lampung; dan
4. perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menuju perairan Provinsi Jawa Barat.
Article 30
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) meliputi:
a. alur kabel bawah Laut di sebagian:
1. perairan sebelah selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
2. perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Barat;
3. perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Tengah;
4. perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Selatan;
5. perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan;
6. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Timur;
7. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Tengah;
8. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Barat; dan
9. perairan sebelah utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
b. alur kabel bawah Laut yang melintasi dua atau lebih perairan provinsi berupa alur kabel bawah Laut di sebagian:
1. perairan Provinsi Kepaulauan Bangka Belitung menuju perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menuju perairan Provinsi Jawa Timur;
3. perairan Provinsi Kalimantan Tengah menuju perairan Provinsi Kalimantan Selatan;
4. perairan Provinsi Jawa Timur menuju perairan Provinsi Kalimantan Selatan;
5. perairan Provinsi Kalimantan Selatan menuju perairan Provinsi Sulawesi Selatan; dan
6. perairan Provinsi Jawa Timur menuju perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
Article 31
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 30 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT.
Article 32
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 30 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Rencana Struktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
c. sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
b. Sentra Industri Maritim.
Article 17
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar;
b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring; dan
c. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi menciptakan iklim investasi yang kondusif, terciptanya pangsa pasar baru serta meningkatkan nilai tambah, sehingga memicu dampak penggandanya.
(6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Article 18
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
provinsi.
Article 19
Article 20
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Muara Angke di Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman di Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. Pelabuhan Perikanan Pekalongan di Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah;
d. Pelabuhan Perikanan Karangantu di Kabupaten Serang, Provinsi Banten;
e. Pelabuhan Perikanan Brondong di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
f. Pelabuhan Perikanan Tanjung Pandan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
g. Pelabuhan Perikanan Muara Kintap di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;
h. Pelabuhan Perikanan Sadai di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
i. Pelabuhan Perikanan Jakabaring di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
j. Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung; dan
k. Pelabuhan Perikanan Tasik Agung di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.
Article 21
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Belitung, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Belitung Timur, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Jakarta Utara, Kota Cirebon, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kabupaten Subang, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Demak, Kabupaten Lamongan, Kota Probolinggo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Banjar, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Article 22
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c ditetapkan di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Brebes, Kabupaten Demak, Kabupaten Rembang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Probolinggo, Kota Surabaya, dan Kabupaten Sumenep.
Article 23
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a ditetapkan di Kabupaten Belitung Timur, Kota Jakarta Utara, dan Kota Tegal.
Article 24
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b ditetapkan di Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Jakarta Utara, Kabupaten Bekasi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, dan Kota Banjarmasin.
Article 25
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan dalam rencana tata ruang.
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan
c. sistem jaringan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pipa bawah Laut.
(4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah
Laut.
Article 27
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a berupa pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Mesuji di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan;
b. Pelabuhan Sungai Lumpur di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan;
c. Pelabuhan Manggar di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
d. Pelabuhan Sadai di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
e. Pelabuhan Tanjung Batu di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
f. Pelabuhan Tanjung Pandan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
g. Pelabuhan Toboali di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
h. Pelabuhan Lagundi di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
i. Pelabuhan Labuhan Maringgai di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung;
j. Pelabuhan Menggala di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung;
k. Pelabuhan Bojonegara di Kabupaten Serang, Provinsi Banten;
l. Pelabuhan Karangantu di Kabupaten Serang, Provinsi Banten;
m. Pelabuhan Kresek/Kronjo di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
n. Pelabuhan Cirebon di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat;
o. Pelabuhan Indramayu/Losarang di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
p. Pelabuhan Pamanukan-Blanakan di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat;
q. Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat;
r. Pelabuhan Kalibaru di Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
s. Pelabuhan Marunda dalam satu sistem dengan Terminal umum Karya Citra Nusantara Marunda, Terminal Tarumanegara, dan Terminal Marunda Center (Pelabuhan Tegar INDONESIA) di Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
t. Pelabuhan Muara Angke di Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
u. Pelabuhan Muara Baru di Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
v. Pelabuhan Pulau Pramuka di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
w. Pelabuhan Sunda Kelapa di Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
x. Pelabuhan Tanjung Priok dalam satu sistem dengan Terminal Peti Kemas Kalibaru di Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
y. Pelabuhan Batang di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah;
z. Pelabuhan Brebes di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah;
aa. Pelabuhan Jepara di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
bb. Pelabuhan Juwana di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah;
cc. Pelabuhan Karimun Jawa di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
dd. Pelabuhan Legon Bajak di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
ee. Pelabuhan Kendal di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah;
ff.
Pelabuhan Pekalongan di Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah;
gg. Pelabuhan Pemalang di Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah;
hh. Pelabuhan Rembang/Sluke di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;
ii.
Pelabuhan Rembang/Tasik Agung di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;
jj.
Pelabuhan Tanjung Emas di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
kk. Pelabuhan Tegal di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah;
ll.
Pelabuhan Bawean di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
mm. Pelabuhan Branta di Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur;
nn. Pelabuhan Brondong di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
oo. Pelabuhan Giliketapang di Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
pp. Pelabuhan Gilimandangin di Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur;
qq. Pelabuhan Gresik di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
rr.
Pelabuhan Kalbut di Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur;
ss. Pelabuhan Kalianget di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
tt.
Pelabuhan Kangean di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
uu. Pelabuhan Keramaian di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
vv. Pelabuhan Masalembo di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
ww. Pelabuhan Panarukan di Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur;
xx. Pelabuhan Pasean di Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur;
yy. Pelabuhan Pasuruan di Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur;
zz.
Pelabuhan Probolinggo di Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
aaa. Pelabuhan Pulau Raas di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
bbb. Pelabuhan Sampang di Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur;
ccc.
Pelabuhan Sapeken di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
ddd.
Pelabuhan Sapudi di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
eee.
Pelabuhan Tanjung Pakis di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
fff.
Pelabuhan Tanjung Perak di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
ggg.
Pelabuhan Taddan di Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur;
hhh.
Pelabuhan Telaga Biru di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur;
iii.
Pelabuhan Bantanjung di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah;
jjj.
Pelabuhan Kuala Jelay di Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah;
kkk.
Pelabuhan Kuala Pembuang di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
lll.
Pelabuhan Pangkalan Bun di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
mmm. Pelabuhan Pegatan Mendawai di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;
nnn.
Pelabuhan Pulang Pisau di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
ooo.
Pelabuhan Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
ppp.
Pelabuhan Samuda di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
qqq.
Pelabuhan Sukamara di Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah;
rrr.
Pelabuhan Teluk Sigintung/Seruyan di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
sss. Pelabuhan Kintap di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;
ttt.
Pelabuhan Marabatuan di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
uuu. Pelabuhan Matasiri di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
vvv. Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;
www. Pelabuhan Satui di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan; dan xxx. Pelabuhan Pulau Kalukalukuang di Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Article 28
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b meliputi:
a. sebagian Alur Laut Kepulauan INDONESIA I;
b. sebagian Alur Laut Kepulauan INDONESIA II; dan
c. Alur Pelayaran masuk pelabuhan.
(2) Sebagian Alur Laut Kepulauan INDONESIA I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi perairan Selat Karimata dan Laut Jawa yang berada di sebagian perairan Provinsi Lampung, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Sebagian Alur Laut Kepulauan INDONESIA II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi perairan Laut Jawa yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan dan di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur.
(4) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan pada setiap pelabuhan.
(5) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 29
Pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) meliputi:
a. alur pipa bawah Laut di sebagian:
1. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Timur;
2. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Barat;
3. perairan sebelah utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
4. perairan sebelah timur Provinsi Lampung.
b. alur pipa bawah Laut yang melintasi dua atau lebih perairan provinsi berupa alur pipa bawah Laut di sebagian:
1. perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menuju perairan Provinsi Banten;
2. perairan Provinsi Banten menuju perairan Provinsi Lampung;
3. perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menuju perairan Provinsi Lampung; dan
4. perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menuju perairan Provinsi Jawa Barat.
Article 30
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) meliputi:
a. alur kabel bawah Laut di sebagian:
1. perairan sebelah selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
2. perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Barat;
3. perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Tengah;
4. perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Selatan;
5. perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan;
6. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Timur;
7. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Tengah;
8. perairan sebelah utara Provinsi Jawa Barat; dan
9. perairan sebelah utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
b. alur kabel bawah Laut yang melintasi dua atau lebih perairan provinsi berupa alur kabel bawah Laut di sebagian:
1. perairan Provinsi Kepaulauan Bangka Belitung menuju perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menuju perairan Provinsi Jawa Timur;
3. perairan Provinsi Kalimantan Tengah menuju perairan Provinsi Kalimantan Selatan;
4. perairan Provinsi Jawa Timur menuju perairan Provinsi Kalimantan Selatan;
5. perairan Provinsi Kalimantan Selatan menuju perairan Provinsi Sulawesi Selatan; dan
6. perairan Provinsi Jawa Timur menuju perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
Article 31
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 30 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT.
Article 32
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 30 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut.
Article 48
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a meliputi:
a. zona U1 yang merupakan zona pariwisata;
b. zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak dan gas bumi;
c. zona U6 yang merupakan zona Pertambangan mineral dan batubara;
d. zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
e. zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;
dan
f. zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan keamanan.
Article 49
Zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi:
a. zona U1-1 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
b. zona U1-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah; dan
c. zona U1-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Article 50
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b meliputi:
a. zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Barat;
c. zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;
dan
d. zona U5-4 yang berada di Teluk Sebangan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Article 51
Zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c meliputi:
a. zona U6-1 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung;
b. zona U6-2 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c. zona U6-3 yang berada di sebagian perairan Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung;
d. zona U6-4 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
dan
e. zona U6-5 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Article 52
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d berupa alokasi ruang Laut di Laut Jawa yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan.
Article 53
Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e berupa alokasi ruang Laut di Laut Jawa untuk pengembangan budi daya Laut yang meliputi:
a. zona U9-1 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b. zona U9-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
c. zona U9-3 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan; dan
d. zona U9-4 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Article 54
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf f meliputi:
a. zona U18-1 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur;
b. zona U18-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
c. zona U18-3 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
d. zona U18-4 yang berada di sebagian perairan Pulau Maisel, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
e. zona U18-5 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
f. zona U18-6 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur;
g. zona U18-7 yang berada di sebagian perairan Pulau Sapudi Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
h. zona U18-8 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur; dan
i. zona U18-9 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
(2) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 55
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
Article 56
(1) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a meliputi:
a. kawasan C3-1 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b. kawasan C3-2 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi Sumatera Selatan;
c. kawasan C3-3 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Tengah;
d. kawasan C3-4 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Barat;
e. kawasan C3-5 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Timur;
f. kawasan C3-6 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan;
g. kawasan C3-7 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Tengah; dan
h. kawasan C5 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
(2) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b berupa Kawasan C2 yang merupakan Kawasan Konservasi Perairan Gosong Senggora, Gosong Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk Bogam sampai Tanjung Keluang, Serta Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Article 57
Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 56 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berupa:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan
c. arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berupa:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan
c. arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
Article 36
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pariwisata;
b. pelabuhan;
c. pengelolaan ekosistem pesisir;
d. Pertambangan;
e. perikanan tangkap;
f. perikanan budi daya;
g. Pergaraman;
h. industri;
i. bandar udara;
j. pengelolaan energi;
k. fasilitas umum; dan
l. pertahanan dan keamanan.
(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah, di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di sebagian perairan Provinsi Banten, dan di sebagian perairan Provinsi Lampung.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Tengah, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan, di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah, di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan di sebagian perairan Provinsi Banten.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan, di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di sebagian perairan Provinsi Banten, dan di sebagian
perairan Provinsi Lampung.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Tengah, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah, di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di sebagian perairan Provinsi Banten, di sebagian perairan Provinsi Lampung, dan di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan.
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah, di sebagian perairan Provinsi Banten, dan di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan di sebagian perairan Provinsi Banten.
(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat dan di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah.
(11) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah.
(12) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l berada di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur.
Article 37
BAB 2
Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pariwisata;
b. pelabuhan;
c. pengelolaan ekosistem pesisir;
d. Pertambangan;
e. perikanan tangkap;
f. perikanan budi daya;
g. Pergaraman;
h. industri;
i. bandar udara;
j. pengelolaan energi;
k. fasilitas umum; dan
l. pertahanan dan keamanan.
(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah, di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di sebagian perairan Provinsi Banten, dan di sebagian perairan Provinsi Lampung.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Tengah, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan, di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah, di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan di sebagian perairan Provinsi Banten.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan, di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di sebagian perairan Provinsi Banten, dan di sebagian
perairan Provinsi Lampung.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Tengah, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah, di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di sebagian perairan Provinsi Banten, di sebagian perairan Provinsi Lampung, dan di sebagian perairan Provinsi Sumatera Selatan.
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah, di sebagian perairan Provinsi Banten, dan di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan di sebagian perairan Provinsi Banten.
(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Barat dan di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah.
(11) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Tengah.
(12) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l berada di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur.
Article 37
Article 38
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN.
Article 39
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN berupa KSN dari sudut kepentingan ekonomi.
(2) KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;
b. Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi di Provinsi Jawa Tengah;
c. Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan di Provinsi Jawa Timur;
d. Kawasan Batulicin di Provinsi Kalimantan Selatan; dan
e. Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut di Provinsi Kalimantan Selatan.
Article 40
Article 41
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2) huruf b berupa Kawasan Budi Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pelabuhan yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
b. bandar udara yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
c. industri yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
d. fasilitas umum yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dan perairan sekitar Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah; dan
e. pertahanan dan keamanan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
Article 42
(1) Arahan rencana pola ruang ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan di Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c berupa Kawasan Budi Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pelabuhan yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya dan Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
b. bandar udara yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
c. pengelolaan energi yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
d. industri yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
e. Pertambangan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur; dan
f. pertahanan dan keamanan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi
Jawa Timur.
Article 43
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Batulicin di Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pelabuhan yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan;
b. industri yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan; dan
c. Pertambangan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit berupa arahan pemanfaatan ruang di Cagar Alam Teluk Kelumpang, Selat Laut, dan Selat Sebuku di perairan sekitar Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Article 44
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut di Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e berupa Kawasan Budi Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pelabuhan yang berada di perairan Provinsi Kalimantan Selatan;
b. Pertambangan yang berada di perairan Provinsi Kalimantan Selatan; dan
c. industri yang berada di kawasan Industri Maritim Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
BAB 3
Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN.
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN berupa KSN dari sudut kepentingan ekonomi.
(2) KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;
b. Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi di Provinsi Jawa Tengah;
c. Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan di Provinsi Jawa Timur;
d. Kawasan Batulicin di Provinsi Kalimantan Selatan; dan
e. Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut di Provinsi Kalimantan Selatan.
Article 40
Article 41
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2) huruf b berupa Kawasan Budi Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pelabuhan yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
b. bandar udara yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
c. industri yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
d. fasilitas umum yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dan perairan sekitar Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah; dan
e. pertahanan dan keamanan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
Article 42
(1) Arahan rencana pola ruang ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan di Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c berupa Kawasan Budi Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pelabuhan yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya dan Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
b. bandar udara yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
c. pengelolaan energi yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
d. industri yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
e. Pertambangan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur; dan
f. pertahanan dan keamanan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi
Jawa Timur.
Article 43
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Batulicin di Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pelabuhan yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan;
b. industri yang berada di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Selatan; dan
c. Pertambangan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit berupa arahan pemanfaatan ruang di Cagar Alam Teluk Kelumpang, Selat Laut, dan Selat Sebuku di perairan sekitar Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Article 44
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut di Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e berupa Kawasan Budi Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pelabuhan yang berada di perairan Provinsi Kalimantan Selatan;
b. Pertambangan yang berada di perairan Provinsi Kalimantan Selatan; dan
c. industri yang berada di kawasan Industri Maritim Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Article 45
(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c berupa pengendalian lingkungan hidup.
(2) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa daerah cadangan karbon biru.
(3) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di:
a. sebagian perairan sekitar Kepulauan Seribu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. sebagian perairan sekitar Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
c. sebagian perairan sekitar Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
d. sebagian perairan sekitar Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah;
e. sebagian perairan sekitar Teluk Banten, Provinsi Banten; dan
f. sebagian perairan sekitar Kepulauan Sangkarang, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
(4) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan
dalam kawasan dan/atau zona yang ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Article 46
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 45 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa.
(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau sub zona yang ditetapkan dengan:
a. Peraturan PRESIDEN tentang rencana tata ruang KSN;
b. Peraturan PRESIDEN tentang rencana zonasi KSNT;
dan
c. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
BAB 4
Arahan Rencana Pola Ruang Laut untuk Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu
(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c berupa pengendalian lingkungan hidup.
(2) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa daerah cadangan karbon biru.
(3) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di:
a. sebagian perairan sekitar Kepulauan Seribu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. sebagian perairan sekitar Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
c. sebagian perairan sekitar Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
d. sebagian perairan sekitar Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah;
e. sebagian perairan sekitar Teluk Banten, Provinsi Banten; dan
f. sebagian perairan sekitar Kepulauan Sangkarang, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
(4) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan
dalam kawasan dan/atau zona yang ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Article 46
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 45 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa.
(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau sub zona yang ditetapkan dengan:
a. Peraturan PRESIDEN tentang rencana tata ruang KSN;
b. Peraturan PRESIDEN tentang rencana zonasi KSNT;
dan
c. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
BAB Ketiga
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut.
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a meliputi:
a. zona U1 yang merupakan zona pariwisata;
b. zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak dan gas bumi;
c. zona U6 yang merupakan zona Pertambangan mineral dan batubara;
d. zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
e. zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;
dan
f. zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan keamanan.
Article 49
Zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi:
a. zona U1-1 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
b. zona U1-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah; dan
c. zona U1-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Article 50
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b meliputi:
a. zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Barat;
c. zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur;
dan
d. zona U5-4 yang berada di Teluk Sebangan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Article 51
Zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c meliputi:
a. zona U6-1 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung;
b. zona U6-2 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c. zona U6-3 yang berada di sebagian perairan Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung;
d. zona U6-4 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
dan
e. zona U6-5 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Article 52
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d berupa alokasi ruang Laut di Laut Jawa yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan.
Article 53
Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e berupa alokasi ruang Laut di Laut Jawa untuk pengembangan budi daya Laut yang meliputi:
a. zona U9-1 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b. zona U9-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
c. zona U9-3 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan; dan
d. zona U9-4 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Article 54
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf f meliputi:
a. zona U18-1 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur;
b. zona U18-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
c. zona U18-3 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
d. zona U18-4 yang berada di sebagian perairan Pulau Maisel, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
e. zona U18-5 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
f. zona U18-6 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur;
g. zona U18-7 yang berada di sebagian perairan Pulau Sapudi Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
h. zona U18-8 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur; dan
i. zona U18-9 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
(2) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 55
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
Article 56
(1) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a meliputi:
a. kawasan C3-1 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b. kawasan C3-2 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Provinsi Sumatera Selatan;
c. kawasan C3-3 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Tengah;
d. kawasan C3-4 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Barat;
e. kawasan C3-5 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Timur;
f. kawasan C3-6 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan;
g. kawasan C3-7 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Tengah; dan
h. kawasan C5 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
(2) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b berupa Kawasan C2 yang merupakan Kawasan Konservasi Perairan Gosong Senggora, Gosong Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk Bogam sampai Tanjung Keluang, Serta Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Article 57
Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 56 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
BAB VI
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM YANG MEMILIKI NILAI STRATEGIS NASIONAL
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional.
(2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alur migrasi biota Laut berupa alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Lampung, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sumatera Selatan, sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Barat, sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Tengah, sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Kalimantan Selatan, dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi
Sulawesi Selatan.
Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan Pergaraman;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Maritim.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut.
(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
Article 62
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
2. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
3. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai;
4. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan Pergaraman yang mendukung pencapaian standar kualitas air Laut, penyediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi usaha Pergaraman, dan penyediaan prasarana dan sarana yang memadai;
5. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang mendukung pengembangan bioteknologi untuk sektor kelautan; dan/atau
6. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Maritim yang mendukung pengembangan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan maritim;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang susunan pusat pertumbuhan kelautan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat
pertumbuhan kelautan; dan/atau
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan.
Article 63
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan;
2. penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. pemeliharan lebar dan kedalaman alur;
5. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran;
6. pelaksanaan hak lintas damai;
7. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan;
8. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
9. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan hak lintas alur Laut kepulauan melalui alur Laut yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/atau
5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Article 64
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau pelabuhan pengumpan;
3. pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;
4. pemeliharaan Alur Pelayaran;
5. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
6. penetapan koridor Alur Pelayaran dan/atau perlintasan, sistem rute kapal dan area labuh kapal;
7. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
8. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;
dan/atau
9. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
2. Pertambangan;
3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
4. pembuangan sampah dan limbah;
5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau
6. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
Article 65
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf c dan kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
4. kegiatan ekowisata; dan/atau
5. kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan kolom perairan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar Laut;
3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
4. perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
5. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batubara;
dan/atau
3. penangkapan ikan yang mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut.
Article 66
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (6) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9; dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18.
Article 67
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
3. menyelam dan wisata pancing; dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U1;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu zona U1;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembuangan limbah baik padat maupun cair yang dapat mencemari dan/atau merusak ekosistem Laut; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi, dan estetika di zona U1.
Article 68
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan; dan/atau
2. Pertambangan minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5;
2. penempatan infrastruktur pendukung; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;
2. kegiatan di zona terlarang di sekitar infrastruktur pendukung kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U5.
Article 69
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan; dan/atau
2. Pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U6; dan/atau
2. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara;
2. kegiatan di Laut pada jarak kurang dari 250 (dua ratus lima puluh) meter dari batas wilayah izin usaha Pertambangan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U6.
Article 70
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
3. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U8;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. Wisata Bahari;
2. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis;
3. pembuangan material pengerukan; dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA;
2. pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
Article 71
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pembudidayaan ikan dengan metode, alat, komoditas yang dibudidayakan, dan teknologi budi daya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U9;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi;
1. Wisata Bahari; dan/atau
2. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan kegiatan pembudidayaan ikan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
2. pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan mengubah fungsi zona U9.
Article 72
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f meliputi:
a. kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
1. kegiatan militer;
2. latihan militer;
3. uji coba peralatan dan persenjataan militer;
4. penempatan ranjau;
5. penangkapan ikan yang tidak mengganggu fungsi zona U18; dan/atau
6. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U18;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan pertahanan dan keamanan.
Article 73
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (6) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C2;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3;
dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.
Article 74
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a dan kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota Laut;
3. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
4. pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
5. pembangunan prasarana dan sarana; dan/atau
6. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan pelayaran;
2. pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
3. pariwisata alam dan jasa lingkungan;
4. pembangunan fasilitas umum;
5. pengawasan dan pengendalian; dan/atau
6. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
2. kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk
menghasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya;
3. kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya;
4. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat merusak ekosistem;
5. Pertambangan;
6. pengambilan terumbu karang;
7. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
8. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Kawasan Konservasi di Laut.
Article 75
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona C3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
3. pembangunan prasarana dan sarana penunjang Kawasan Konservasi di Laut;
4. pelayaran;
5. pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau
6. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi di Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. wisata sejarah;
2. pariwisata alam dan jasa lingkungan;
3. pembangunan fasilitas umum;
4. pengawasan dan pengendalian; dan/atau
5. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal;
2. pengangkatan BMKT kecuali untuk kepentingan pelindungan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Kawasan Konservasi di Laut.
(1) Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun.
(2) Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program utama;
b. lokasi program;
c. sumber pendanaan;
d. pelaksana program; dan
e. waktu dan tahapan pelaksanaan.
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b ditujukan untuk mewujudkan:
a. rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Laut Jawa dengan rencana Struktur Ruang Laut; dan
b. rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Laut Jawa dengan rencana Pola Ruang Laut.
Article 78
(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 79
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf d meliputi:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Masyarakat.
Article 80
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Laut Jawa yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode 2021–2024;
b. tahap kedua pada periode 2025–2029;
c. tahap ketiga pada periode 2030–2034;
d. tahap keempat pada periode 2035–2039; dan
e. tahap kelima pada periode 2040.
Article 81
Rincian indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Jawa.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi;
b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut;
c. pemberian insentif dan disinsentif; dan
d. sanksi.
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 84
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 89
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf d dikenakan dalam bentuk sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Jawa.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi;
b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut;
c. pemberian insentif dan disinsentif; dan
d. sanksi.
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
dan
b. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya.
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana;
b. penghargaan;
c. publikasi atau promosi; dan/atau
d. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Article 87
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan; dan/atau
c. publikasi atau promosi daerah.
(2) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
b. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
dan
b. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya.
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana;
b. penghargaan;
c. publikasi atau promosi; dan/atau
d. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Article 87
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan; dan/atau
c. publikasi atau promosi daerah.
(2) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
b. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Article 88
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi pengembangannya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi pengembangannya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf d dikenakan dalam bentuk sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut dilakukan pada tahap:
a. perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
b. pemanfaatan ruang Laut; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a berupa:
a. masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah;
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
4. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau
5. penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
Article 92
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat secara aktif melibatkan Masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Masyarakat dan/atau Masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
b. Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
dan/atau
c. Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
Article 93
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b berupa:
a. penyampaian masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang Laut;
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut;
c. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut;
d. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan;
e. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang Laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan; dan/atau
g. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 94
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c berupa:
a. penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan
disinsentif, dan/atau sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang melanggar rencana zonasi yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Article 95
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 94 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang berwenang.
Article 96
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 94 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku.
(2) Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku atau pada saat peninjauan kembali.
(2) Ketentuan rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan.
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Article 99
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Kejawanan di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat;
b. Pelabuhan Perikanan Cituis di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
c. Pelabuhan Perikanan Pal Jaya di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
d. Pelabuhan Perikanan Ciparage di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat;
e. Pelabuhan Perikanan Blanakan di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat;
f. Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat;
g. Pelabuhan Perikanan Dadap di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
h. Pelabuhan Perikanan Eretan Wetan di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
i. Pelabuhan Perikanan Karangsong di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
j. Pelabuhan Perikanan Bungko di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat;
k. Pelabuhan Perikanan Gebang Mekar di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat;
l. Pelabuhan Perikanan Kaliwlingi di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah;
m. Pelabuhan Perikanan Kluwut di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah;
n. Pelabuhan Perikanan Tegalsari di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah;
o. Pelabuhan Perikanan Larangan di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah;
p. Pelabuhan Perikanan Wonokerto di Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah;
q. Pelabuhan Perikanan Klidang Lor di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah;
r. Pelabuhan Perikanan Sendang Sikucing di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah;
s. Pelabuhan Perikanan Tawang di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah;
t. Pelabuhan Perikanan Morodemak di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah;
u. Pelabuhan Perikanan Asemdoyong di Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah;
v. Pelabuhan Perikanan Tanjungsari di Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah;
w. Pelabuhan Perikanan Bandungharjo di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
x. Pelabuhan Perikanan Jobokuto di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
y. Pelabuhan Perikanan Bajomulyo di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah;
z. Pelabuhan Perikanan Tanjung Sari di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;
aa. Pelabuhan Perikanan Sarang di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;
bb. Pelabuhan Perikanan Bulu di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur;
cc. Pelabuhan Perikanan Palang di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur;
dd. Pelabuhan Perikanan Mayangan di Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
ee. Pelabuhan Perikanan Bawean di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
ff.
Pelabuhan Perikanan Paceng di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
gg. Pelabuhan Perikanan Paciran di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
hh. Pelabuhan Perikanan Paiton di Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
ii.
Pelabuhan Perikanan Lekok di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur;
jj.
Pelabuhan Perikanan Besuki di Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur;
kk. Pelabuhan Perikanan Banjarmasin di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;
ll.
Pelabuhan Perikanan Pasongsongan di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
mm. Pelabuhan Perikanan Gapura di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
nn. Pelabuhan Perikanan Bluto di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
oo. Pelabuhan Perikanan Ambunten di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
pp. Pelabuhan Perikanan Ketapang di Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur;
qq. Pelabuhan Perikanan Camplong di Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur;
rr.
Pelabuhan Perikanan Ujung Pandaran di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah; dan ss. Pelabuhan Perikanan Gantung di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a berupa pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Mesuji di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan;
b. Pelabuhan Sungai Lumpur di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan;
c. Pelabuhan Manggar di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
d. Pelabuhan Sadai di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
e. Pelabuhan Tanjung Batu di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
f. Pelabuhan Tanjung Pandan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
g. Pelabuhan Toboali di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
h. Pelabuhan Lagundi di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
i. Pelabuhan Labuhan Maringgai di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung;
j. Pelabuhan Menggala di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung;
k. Pelabuhan Bojonegara di Kabupaten Serang, Provinsi Banten;
l. Pelabuhan Karangantu di Kabupaten Serang, Provinsi Banten;
m. Pelabuhan Kresek/Kronjo di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
n. Pelabuhan Cirebon di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat;
o. Pelabuhan Indramayu/Losarang di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
p. Pelabuhan Pamanukan-Blanakan di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat;
q. Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat;
r. Pelabuhan Kalibaru di Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
s. Pelabuhan Marunda dalam satu sistem dengan Terminal umum Karya Citra Nusantara Marunda, Terminal Tarumanegara, dan Terminal Marunda Center (Pelabuhan Tegar INDONESIA) di Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
t. Pelabuhan Muara Angke di Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
u. Pelabuhan Muara Baru di Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
v. Pelabuhan Pulau Pramuka di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
w. Pelabuhan Sunda Kelapa di Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
x. Pelabuhan Tanjung Priok dalam satu sistem dengan Terminal Peti Kemas Kalibaru di Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
y. Pelabuhan Batang di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah;
z. Pelabuhan Brebes di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah;
aa. Pelabuhan Jepara di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
bb. Pelabuhan Juwana di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah;
cc. Pelabuhan Karimun Jawa di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
dd. Pelabuhan Legon Bajak di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
ee. Pelabuhan Kendal di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah;
ff.
Pelabuhan Pekalongan di Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah;
gg. Pelabuhan Pemalang di Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah;
hh. Pelabuhan Rembang/Sluke di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;
ii.
Pelabuhan Rembang/Tasik Agung di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;
jj.
Pelabuhan Tanjung Emas di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
kk. Pelabuhan Tegal di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah;
ll.
Pelabuhan Bawean di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
mm. Pelabuhan Branta di Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur;
nn. Pelabuhan Brondong di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
oo. Pelabuhan Giliketapang di Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
pp. Pelabuhan Gilimandangin di Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur;
qq. Pelabuhan Gresik di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
rr.
Pelabuhan Kalbut di Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur;
ss. Pelabuhan Kalianget di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
tt.
Pelabuhan Kangean di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
uu. Pelabuhan Keramaian di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
vv. Pelabuhan Masalembo di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
ww. Pelabuhan Panarukan di Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur;
xx. Pelabuhan Pasean di Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur;
yy. Pelabuhan Pasuruan di Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur;
zz.
Pelabuhan Probolinggo di Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
aaa. Pelabuhan Pulau Raas di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
bbb. Pelabuhan Sampang di Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur;
ccc.
Pelabuhan Sapeken di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
ddd.
Pelabuhan Sapudi di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
eee.
Pelabuhan Tanjung Pakis di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
fff.
Pelabuhan Tanjung Perak di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
ggg.
Pelabuhan Taddan di Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur;
hhh.
Pelabuhan Telaga Biru di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur;
iii.
Pelabuhan Bantanjung di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah;
jjj.
Pelabuhan Kuala Jelay di Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah;
kkk.
Pelabuhan Kuala Pembuang di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
lll.
Pelabuhan Pangkalan Bun di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
mmm. Pelabuhan Pegatan Mendawai di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;
nnn.
Pelabuhan Pulang Pisau di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
ooo.
Pelabuhan Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
ppp.
Pelabuhan Samuda di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
qqq.
Pelabuhan Sukamara di Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah;
rrr.
Pelabuhan Teluk Sigintung/Seruyan di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
sss. Pelabuhan Kintap di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;
ttt.
Pelabuhan Marabatuan di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
uuu. Pelabuhan Matasiri di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
vvv. Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;
www. Pelabuhan Satui di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan; dan xxx. Pelabuhan Pulau Kalukalukuang di Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Kejawanan di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat;
b. Pelabuhan Perikanan Cituis di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
c. Pelabuhan Perikanan Pal Jaya di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
d. Pelabuhan Perikanan Ciparage di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat;
e. Pelabuhan Perikanan Blanakan di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat;
f. Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat;
g. Pelabuhan Perikanan Dadap di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
h. Pelabuhan Perikanan Eretan Wetan di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
i. Pelabuhan Perikanan Karangsong di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
j. Pelabuhan Perikanan Bungko di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat;
k. Pelabuhan Perikanan Gebang Mekar di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat;
l. Pelabuhan Perikanan Kaliwlingi di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah;
m. Pelabuhan Perikanan Kluwut di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah;
n. Pelabuhan Perikanan Tegalsari di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah;
o. Pelabuhan Perikanan Larangan di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah;
p. Pelabuhan Perikanan Wonokerto di Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah;
q. Pelabuhan Perikanan Klidang Lor di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah;
r. Pelabuhan Perikanan Sendang Sikucing di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah;
s. Pelabuhan Perikanan Tawang di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah;
t. Pelabuhan Perikanan Morodemak di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah;
u. Pelabuhan Perikanan Asemdoyong di Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah;
v. Pelabuhan Perikanan Tanjungsari di Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah;
w. Pelabuhan Perikanan Bandungharjo di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
x. Pelabuhan Perikanan Jobokuto di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
y. Pelabuhan Perikanan Bajomulyo di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah;
z. Pelabuhan Perikanan Tanjung Sari di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;
aa. Pelabuhan Perikanan Sarang di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;
bb. Pelabuhan Perikanan Bulu di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur;
cc. Pelabuhan Perikanan Palang di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur;
dd. Pelabuhan Perikanan Mayangan di Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
ee. Pelabuhan Perikanan Bawean di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
ff.
Pelabuhan Perikanan Paceng di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
gg. Pelabuhan Perikanan Paciran di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
hh. Pelabuhan Perikanan Paiton di Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
ii.
Pelabuhan Perikanan Lekok di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur;
jj.
Pelabuhan Perikanan Besuki di Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur;
kk. Pelabuhan Perikanan Banjarmasin di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;
ll.
Pelabuhan Perikanan Pasongsongan di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
mm. Pelabuhan Perikanan Gapura di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
nn. Pelabuhan Perikanan Bluto di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
oo. Pelabuhan Perikanan Ambunten di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
pp. Pelabuhan Perikanan Ketapang di Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur;
qq. Pelabuhan Perikanan Camplong di Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur;
rr.
Pelabuhan Perikanan Ujung Pandaran di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah; dan ss. Pelabuhan Perikanan Gantung di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Kepulauan Sabalana, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan;
b. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau Panjang, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
c. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
d. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan
e. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau Biawak dan sekitarnya, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau- Pulau Momparang dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b. Kawasan Konservasi Perairan Belitung di sebagian perairan Kabupaten Belitung, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung;
c. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kendawangan dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
d. Kawasan Konservasi Perairan Gosong Senggora, Gosong Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk Bogam sampai Tanjung Keluang, dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
e. Kawasan Konservasi Perairan Angsana, Sungai Loban, Pulau Laut-Pulau Sembilan, Kepulauan Sambargelap, dan Laut Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan;
f. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ujungnegoro-Roban di sebagian perairan Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah;
g. Suaka Margasatwa Pulau Rambut di sebagian perairan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
h. Taman Nasional Kepulauan Seribu di sebagian perairan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
i. Taman Nasional Baluran di sebagian perairan Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur;
j. Kawasan Konservasi Perairan Gili Ketapang dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
k. Taman Nasional Karimun Jawa, di sebagian perairan Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah; dan
l. Kawasan Konservasi Maritim HMAS Perth di sebagian perairan Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Kepulauan Sabalana, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan;
b. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau Panjang, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
c. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
d. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan
e. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau Biawak dan sekitarnya, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau- Pulau Momparang dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b. Kawasan Konservasi Perairan Belitung di sebagian perairan Kabupaten Belitung, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung;
c. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kendawangan dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
d. Kawasan Konservasi Perairan Gosong Senggora, Gosong Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk Bogam sampai Tanjung Keluang, dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
e. Kawasan Konservasi Perairan Angsana, Sungai Loban, Pulau Laut-Pulau Sembilan, Kepulauan Sambargelap, dan Laut Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan;
f. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ujungnegoro-Roban di sebagian perairan Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah;
g. Suaka Margasatwa Pulau Rambut di sebagian perairan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
h. Taman Nasional Kepulauan Seribu di sebagian perairan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
i. Taman Nasional Baluran di sebagian perairan Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur;
j. Kawasan Konservasi Perairan Gili Ketapang dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
k. Taman Nasional Karimun Jawa, di sebagian perairan Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah; dan
l. Kawasan Konservasi Maritim HMAS Perth di sebagian perairan Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pelabuhan yang berada di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. bandar udara yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
c. pengelolaan energi yang berada di sebagian perairan sekitar instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara Karang, Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Tanjung Priok, dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara Tawar, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d. industri yang berada di sebagian perairan sekitar kawasan Industri Maritim terpadu Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
e. Pertambangan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
f. pertahanan dan keamanan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Pulau Kongsi Tengah, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan
Pangkalan Pondok Dayung, Pelabuhan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
g. perdagangan barang dan/atau jasa yang berada di sebagian perairan sekitar Teluk Jakarta, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
h. perlindungan ekosistem muara yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. Taman Nasional Kepulauan Seribu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. Cagar Alam Pulau Bokor, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
c. Suaka Margasatwa Pulau Rambut, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pelabuhan yang berada di sebagian perairan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. bandar udara yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
c. pengelolaan energi yang berada di sebagian perairan sekitar instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara Karang, Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Tanjung Priok, dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara Tawar, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d. industri yang berada di sebagian perairan sekitar kawasan Industri Maritim terpadu Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
e. Pertambangan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
f. pertahanan dan keamanan yang berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Pulau Kongsi Tengah, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan
Pangkalan Pondok Dayung, Pelabuhan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
g. perdagangan barang dan/atau jasa yang berada di sebagian perairan sekitar Teluk Jakarta, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
h. perlindungan ekosistem muara yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. Taman Nasional Kepulauan Seribu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. Cagar Alam Pulau Bokor, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
c. Suaka Margasatwa Pulau Rambut, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.