Correct Article 83
PERPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Current Text
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
